Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama artinya ilmu yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari dalil-dalil tafsili atau dalil dalil yang terperinci. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf– memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan.
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Kitab Sirah Nabawiyah adalah Sejarah Perjalan Hidup Rosulullah, Mulai sejak awal Peradaban sebelum Rosulullah Lahir, Sampai dengan Setelah Rosulullah Wafat dengan adanya Sirah Nabawi ini kita dapat memahami dan mendalami sejarah Rosulullah SAW adalah bagian tidak terpisah dari mengenal Rosulullah SAW lebih dalam lagi, mengenal kebiasaan Beliau, cara dan kebiasaan Beliau yang patut kita jadikan contoh untuk kehidupan kita.
Daftar Isi :
- Kaidah Dalam Fiqih
- Terjemah Ushul Fiqih
- Tuntutan Fiqih Islam
- Sirah Nabawiyah
- Tanya Jawab Fiqih
- Kitab Fathul Qorib
- Mabadi Fiqih Juz 3
- Kitab Bulughul Maram
- Kitab Risalatul Mahid
- Kitab Shahih Bukhori
- Kitab Mufasir
- Kitab Mawaris
- Kitab Zakat
- Kitab Safinatun An Najah
- Kitab Uqudul Lujain
- Dll
Giurisprudenza in arabo significa comprensione, e in termini di significato studiosi di scienze che discutono le leggi dell'Islam tratte dagli argomenti o proposizione tafsili proposta dettagliata. Alcuni giuristi come Imam Abu Hanifa definisce una fiqh islamico come conoscenza riguardo agli obblighi e diritti come un servo di Dio.
Tra il privilegio di giurisprudenza islamica -che diciamo come le leggi della Shari'ah che governano le azioni e le parole mukallaf- hanno un forte attaccamento alla fede in Dio e dei pilastri della fede islamica ad un altro. Aqidah soprattutto per quanto riguarda la fede con la fine della giornata. Questo è stato a causa della fede in Dio era colui che potrebbe fare un musulmano di aggrapparsi alla Legge, e controllato per la sua attuazione come una forma di obbedienza e la volontà.
Non c'è dubbio che abbraccia tutti gli aspetti della vita umana. E la felicità degli esseri umani di essere raggiunto imponendo loro di prestare attenzione a tutti questi aspetti con modo programmato e organizzato. Quando la giurisprudenza islamica è l'espressione delle leggi di Dio syari'atkan ai Suoi servitori, al fine di proteggere tutto il loro vantaggio e per evitare di danneggiare mezzo a loro, poi arriva l'aspetto della giurisprudenza islamica e organizzare tutti i bisogni degli esseri umani con le loro leggi ,
Se guardiamo i libri di legge contenente Shari'ah giurisprudenza derivati dal Libro di Allah, la Sunnah del Suo Messaggero, e ijma '(accordo) e ijtihad gli studiosi dei musulmani, sicuramente troviamo questi libri sono divisi in sette sezioni, ognuno dei quali formano le leggi generali della vita umana, sia personali e sociali. Quali i dettagli come segue:
1. Le leggi relative al culto di Dio. Come ad esempio le abluzioni, la preghiera, il digiuno, pellegrinaggio e altri. E questo è chiamato il fiqh di culto.
2. Le leggi in materia di problemi familiari. Come il matrimonio, talaq, Nasab, prodotti lattiero-caseari, il reddito, l'ereditarietà e altri. E questo è chiamato il Fiqh Al Ahwal Come sakhsiyah.
3. Le leggi relative al comportamento umano e le relazioni tra di loro, come il commercio, garanzie, leasing, tribunali e altri. E questo si chiama Fiqh Mu'amalah.
4. Le leggi relative agli obblighi del leader (capo di stato). Come la giustizia sostengo, sradicare la tirannia e applicando le leggi della Shari'ah, così come per quanto riguarda gli obblighi delle persone guidato. Come obblighi obbedienti in termini di non ma'siat, e altri. E questo è chiamato il Fiqh Siasah Syar'iah.
5. Le leggi relative alla punizione degli autori di crimini, e di mantenere la sicurezza e l'ordine. Come punizione per assassini, ladri, ubriaconi, e altri. E questo è chiamato il Fiqh Al 'Ukubat.
6. Le leggi che regolano il rapporto dell'Islam con altri paesi stranieri. Relativamente alla discussione della guerra e della pace e l'altra. E questo è chiamato il Fiqh Come Siyar.
7. Le leggi in materia di moralità e comportamenti, buoni e cattivi. E questo si chiama adab e di morale.
Libro di Sirah Nabawiyah è Storia Perjalan Live Messenger, A partire dall'inizio della civiltà, prima Rosulullah Lahir, fino a dopo Rosulullah Wafat con il loro Sirah Nabawi possiamo capire ed esplorare la storia della Rosulullah SAW è parte inseparabile dalla conoscenza Rosulullah SAW più profondo, conoscendo l'abitudine ha , i modi e le abitudini lui che dovremmo fare un esempio per la nostra vita.
contenuto:
- Regola in Fiqh
- Traduzione di Usul Fiqh
- Richieste Islamic Fiqh
- Sirah Nabawiyah
- FAQ Fiqh
- The Book of Fathul Qorib
- Mabadi Fiqh Juz 3
- Libro Bulughul Maram
- Libro Risalatul Mahid
- Il libro di Sahih Bukhari
- Il libro dei commentatori
- Libro Mawaris
- The Book of Zakat
- The Book of An Najah Safinatun
- lujain Libro Uqudul
- Etc.